Home Daerah DJM Kembali Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Kasus UU ITE

DJM Kembali Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Kasus UU ITE

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Djuli Mambaya alias DJM dalam sebulan terakhir sudah dua kali dilaporkan ke Polres Tana Toraja atas dugaan pelanggaran tindak pidana yang serupa.

Hari ini DJM kembali dalaporkan oleh salah satu Pengacara senior asal Tana Toraja, Kristianus Welly Edyson Linnong, S.H., M.H atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (20/10/2022).

Edyson Linnong yang didampingi saksi Toto Balalembang dan Yasir membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja dengan Laporan Polisi LP/B/257/X/2022/SPKT/POLRES TATOR/POLDA SULSEL Tanggal 20 Oktober 2022.

Edyson Linnong saat ditemui usai membuat laporan mengatakan bahwa alasannya melaporkan Djuli Mambaya karena dirinya merasa direndahkan, dihina bahkan ada unsur pencemaran nama baik dengan kata-kata (Chat) DJM pada sebuah Grup WahatsApp.

"Saya tidak terima nama baik saya (Kristianus Welly Edyson Linnong) dicemarkan, saya merasa dihina, saya merasa direndahkan dengan kata-kata Djuli Mambaya dalam grup tersebut", ujarnya Edyson Linnong Kepada Awak Media.

Dikatakan Edyson bahwa tindakan yang dia ambil ini adalah salah satu upayah untuk memberikan efek jerah kepada DJM yang sering berulah tanpa berfikir dengan akal sehat.

"Bukan kali ini saja saya bermasalah dengan DJM, sudah sering kali tapi masih dalam batas wajar, tapi kali ini saya tidak terima kalau nama baik saya dicemarkan, apalagi dia hina dan rendahkan saya dalam grup Publik", kesalnya.

Diketahui dalam 1 bulan ini DJM sudah dua kali dilaporkan dengan kasus yang sama. Kasus yang pertama dilaporkan oleh Ketua Penguru Daerah Ikatan Wartawan Online( PD IWO) Toraja Raya Toto Balalembang yang masih sementara diproses dan hari ini kembali dilaporkan Pengacara senior Kristianus Welly Edyson Linnong, S.H., M.H.

Penulis   : Martinus Rettang
Editor     : Iga