REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Dalam rangka meningkatkan tata kelola pelayanan kesehatan primer di Kabupaten Tana Toraja, Pemerintah daerah melalui Tim Pendamping BLUD dari Dinas Kesehatan Tana Toraja melaksanakan kegiatan Pembahasan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 22 Puskesmas.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan pertemuan langsung di Aula Dinkes Tana Toraja, Jumat (13/06/2025).
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja Yosefina Rombetasik menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan teknis dan arahan dalam penyusunan regulasi daerah yang mengatur pengelolaan keuangan Puskesmas sebagai BLUD.
"Bagaimana menyempurnakan draft Perkada sesuai prinsip tata kelola keuangan BLUD, menyepakati komponen penting dalam implementasi manajemen BLUD serta memastikan kesiapan operasional Puskesmas dalam melaksanakan fungsi sebagai BLUD," kata Yosefine.
Ia berharap, melalui kegiatan pendampingan ini, Perkada BLUD Puskesmas dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai dasar hukum operasional 22 Puskesmas BLUD di Kabupaten Tana Toraja.
"Implementasi Perkada ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang mandiri, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," imbuhnya.
Penulis : Dirga Y. Tandi
Editor : Redaksi