REPLIKNEWS, GOWA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dinilai lamban dalam penanganan dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pihak Kejari Gowa dinilai tidak profesional dan tidak menanggapi tiap pelaporan yang disampaikan. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP LSM GMPK-Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Kr. Tinggi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (20/09/21).
Amiruddin mengatakan, ada beberapa pelaporan dugaan korupsi yang di layangkan sampai sekarang belum ada tanggapan atau respon pihak Kejari Gowa.
"Ada beberapa pelaporan persuratan yang telah disampaikan kepada Kejari Gowa diantaranya yakni, laporan dugaan tindak pidana bantuan Covid TKA/TPA di Kabupaten Gowa tahun 2020 yang merupakan dana pusat disalurkan dari Kemenag akan tetapi sampai sekarang belum ada keseriusan pihak kejaksaan serta belum pernah di konfirmasi kepada Lembaga kami", ucap Amiruddin.
Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa tuntas kalau pihak kejaksaan tidak pernah konfirmasi kepada pelapor. Olehnya itu, pihaknya akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejagung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan RI, dan Kejaksaan Tinggi Sulsel atas lambannya penanganan tersebut oleh pihak Kejari Gowa.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Sungguminasa Andi Faiz Alfi Wiputra saat ditemui ruang kerjanya membantah jika laporan DPP LSM Gempa Indonesia tidak ditanggapi
"Laporan dari DPP LSM Gempa Indonesia sudah masa Penyilidikan , siapa bilang tidak di tanggapi ? Malahan kami sudah turun dilapangan, sebab lembaga ini melaporkan satu kabupaten bukan per kecamatan. Jadi kami butuh waktu untuk mengungkapkan semuanya", terang Andi Faiz. (Udhin).