Home Daerah Diduga Alihkan Saham Perusahaan, Komisaris Bososi Pratama Gugat Direkturnya

Diduga Alihkan Saham Perusahaan, Komisaris Bososi Pratama Gugat Direkturnya

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Para Kuasa Hukum Jason Kariaton Gelar Cofrence Pers terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar,  di Cafe Pelangi, Jl. Botolempangan No. 2 Sawerigading, Kota Makassar. Selasa (28/09/21). 

Gugatan yang didaftarakan oleh kuasa hukum Jason Kariatun (JK), Sandi Lee Advocates – Atelier of Law & Firma Hukum Cahaya Mulia Didit Hariadi, S.Sos, SH, CLA & Partners, yang terigister dengan nomor perkara 280/pdt.g/2021/pn.mks

Didalam penyampaian Didit Hariadi, S.Sos, SH, CLA mengatakan bahwa terkait kerugian yang dialami oleh saudara Jason Kariatun (Komisaris) PT. BOSOSI PRATAMA atas peralihan saham yang dilakukan oleh saudara Andi Uci Abdul Hakim dkk secara melawan hukum.

" Ini sangat jelas sudah ada pelanggaran hukum karna adanya peralihan saham tanpa sepengetahuan klien kami" ujarnya 

Lanjut, ia juga mengatakan Agenda sidang bergulir perdana pada hari selasa tanggal 28 September 2021 dengan agenda pemanggilan para pihak.

Merujuk pada Akta No. 93 Tahun 2016, sdr JK merupakan pemegang saham pada PT. Bososi Pratama, namun diketahui dikemudian hari, sdr Andi Uci dkk, tanpa hak membuat suatu akta pernyataan keputusan rapat RUPS mengenai peralihan saham PT. Bososi Pratama dimana akta tersebut dicatatkan oleh Notaris Charles di Palu, Sulawesi tengah,” ungkap Didit.

Ditempat yang sama Sandi Aras mengungkapkan sebelum tahun 2015 Andi Uci Abdul Hakim merupakan pemegang saham dan menjabat direktur pada PT. Bososi Pratama,  akan tetapi sejak tahun 2015 berdasarkan Akta Nomor 187 Andi Uci Abdul Hakim telah mengalihkan seluruh jumlah sahamnya, sehingga AU dalam kapasitasnya tidak lagi sebagai pemegang saham maupun direktur perusahan", tutur Sandi Aras.

Sandi Aras juga menambahkan bahwa dengan demikian Andi Uci Abdul Hakim yang didudukan sebagai tergugat pada gugatan yang diajukan tersebut secara terang merugikan sdr JK dan perbuatannya tentu bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, mengenai penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam UU No. 40 tahun 2007

Olehnya itu, Sandi Aras juga merencanakan akan melaporkan secara pidana ke Polda sulawesi Selatan terkait dengan pasal 266 (1) KUHP, dimana keterangan palsu yang dilakukan oleh sdr Andi Uci Abdul Hakim dkk dalam suatu akta otentik,” ungkapnya. (Udhin).