Home Daerah Dari Dugaan Fee Proyek hingga Pembalakan Hutan, IPPM Pangkep Gugat Kinerja Kapolda Sulsel

Dari Dugaan Fee Proyek hingga Pembalakan Hutan, IPPM Pangkep Gugat Kinerja Kapolda Sulsel

Momentum Orasi Ketua Umum IPPM Pangkep. (Foto: IPPM Pangkep)

REPLIKNEWS, MAKASSAR — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Pemuda Mahasiswa (IPPM) Pangkep kembali menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sulawesi Selatan. Mereka menuntut Kapolda Sulsel dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan investigasi atas kasus dugaan pembalakan hutan di Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep. Kamis, (11/12/2025).

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 22 Oktober 2025. Massa menilai Polda Sulsel, khususnya Ditkrimsus, mengingkari janji untuk menindaklanjuti laporan pembalakan hutan yang diduga melibatkan Kapolres Pangkep bersama sejumlah personelnya. Ketua Bidang Advokasi dan Komunikasi Pengurus Pusat IPPM Pangkep, Akbar menyatakan bahwa pihaknya sudah terlalu lama menunggu komitmen Ditkrimsus Polda Sulsel.

“Kami jenuh telah memberikan rentang waktu yang cukup panjang. Kami sudah aksi di Polda, Kejaksaan Pangkep, dan DPRD Pangkep terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan Polres Pangkep, tetapi institusi itu sudah tidak bisa lagi kami percayai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa IPPM Pangkep tidak akan berhenti melakukan unjuk rasa sebelum dugaan pembalakan hutan dan penguasaan lahan puluhan hektare di Tondong Tallasa diusut hingga tuntas.

“Kalau kasus ini tidak bisa diusut Polda Sulsel, maka kami akan terus melakukan aksi menuntut pencopotan Kapolda Sulsel,” tegasnya selaku Jenderal Lapangan aksi.

Ketua Umum IPPM Pangkep, Syahrul, mengungkapkan Kapolda Sulsel harus turun tangan langsung memeriksa dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan aparatnya. Menurutnya, landasan hukumnya jelas dan mengikat.

“Dasarnya jelas, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan Perkap No. 22 Tahun 2010. Seharusnya Polda Sulsel, terutama Ditkrimsus, sejak awal sudah melakukan investigasi langsung ke Tondong Tallasa. Kami kecewa karena janji itu hanyalah janji palsu,” bebernya.

Syahrul juga menyinggung anggota DPRD Pangkep, H. Ikbal dari Fraksi NasDem, yang menyebut adanya pembagian fee 10 persen dalam sejumlah proyek kepada Kejaksaan dan Polres.

“Dengan pernyataan seperti itu, dari H. Ikbal justru semakin menguatkan dugaan kami bahwa ada pembiaran terhadap pembalakan hutan oleh aparat penegak hukum. Pertanyaannya, kenapa tidak ditindak?, sementara pelaku pembalakan telah menjadi rahasia publik di Pangkep,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua MPO IPPM Pangkep, Ahmad Habibi Baharuddin, menyampaikan bahwa tuntutan mereka tidak hanya terkait pembalakan hutan. Ada pula dugaan korupsi di Dinas Pertanian pada proyek perpipaan, yang menurut mereka berkaitan dengan Kadis Pertanian Andi Sadda, keluarga Bupati Pangkep. Selain itu, mereka juga menyoroti kasus pungli di Puskesmas, proyek taman tematik Bambu Runcing, serta rencana pembangunan gedung Basarnas Regional di Pangkep yang akan berdiri di atas tanah berharga tinggi milik keluarga Bupati.

“Jika Kapolda Sulsel tidak mampu mengusut tuntas seluruh kasus ini, kami akan bergerak sampai ke Mabes Polri dan Gedung Merah Putih KPK. Massa IPPM siap mengawal kasus-kasus tersebut,” tegasnya.

Menanggapi berbagai tuntutan itu, Kasi SPKT Polda Sulsel, Irvan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima seluruh laporan yang diajukan massa.

“Sejumlah kasus itu sangat berbahaya, terutama pembalakan hutan liar yang dapat menyebabkan banjir seperti di provinsi lain. Kami akan menampung tuntutan IPPM Pangkep dan mencari bukti-bukti pendukung,” ujarnya.(*)

Editor           : Redaksi