Home Daerah Cegah Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran DPS, Panwascam Kesu' Keluarkan Saran Perbaikan Tertulis

Cegah Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran DPS, Panwascam Kesu' Keluarkan Saran Perbaikan Tertulis

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Panwascam Kesu' telah mengeluarkan saran perbaikan tertulis kepada penyelenggara teknis PPS Rinding Batu dan PPK Kesu', sebagai bentuk dan langkah-langkah pencegahan pelanggaran pada tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menuju Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPHP), Senin (26/8/2024).

Saran perbaikan tersebut menurut penjelasan Widian S. Linggi selaku Ketua Panwascam Kesu' bahwa itu dikeluarkan secara tertulis pada tanggal 21 Agustus 2024 sebagai bentuk pencegahan pelanggaran.

"Ya, saran perbaikan yang kami keluarkan secara tertulis tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas Lembang Rinding Batu pertanggal 21 Agustus 2024 yang selanjutnya kami tindak lanjuti dengan melakukan penelusuran pada hari itu juga. Dan dari penelusuran serta verifikasi faktual itulah dikeluarkan saran perbaikan pada hari dan tanggal yang sama," jelas Widian.

Selaku Ketua Panwascam yang juga sebagai Jurnalis, Widian mengatakan kalau saran perbaikan tersebut guna memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dan terfasilitasi dengan baik sebagaimana Tugas Wewenang dan Kewajiban (TWK) jajaran Bawaslu untuk mengawal dan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih.

"Kehadiran kita sebagai jajaran Bawaslu untuk mengawal dan mengawasi proses pemutakhiran data Pemilih dalam Pemilihan sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk terlibat aktif mengecek nama-namanya pada DPS," terang Widian.

Untuk itu, jika belum terdaftar atau ada elemen-elemen  data pemilih yang tidak sesuai atau ada pemilih yang namanya masih masuk di DPS namun sudah tidak bersyarat lagi sebagai pemilih silahkan masyarakat menggunakan haknya untuk melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih di sekretariat Panwascam agar secepatnya bisa ditindaklanjuti, pungkasnya.

Dari saran perbaikan yang dikeluarkan, berdasarkan penjelasan Widian selaku Ketua Panwascam Kesu', telah dijawab secara tertulis pada hari Jumat siang tanggal 23 Agustus 2024 oleh PPS melalui PPK Kecamatan Kesu. (*) 

Editor    : Redaksi