REPLIKNEWS, JAKARTA - Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Toraja.
Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ir. H. Jonahar, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, bersama pemerintah daerah.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Langkah ini menandai tahapan penting dalam penyempurnaan regulasi tata ruang, sekaligus memastikan bahwa proses revisi RTRW berjalan sesuai ketentuan dan didukung data yang telah diverifikasi secara menyeluruh.
Bupati Zadrak menegaskan bahwa penataan ruang merupakan fondasi pembangunan yang berkelanjutan.
“Penandatanganan berita acara ini adalah komitmen kami untuk memastikan pemanfaatan ruang di Tana Toraja berjalan tertib, terarah, dan sesuai aturan," ungkap Zadrak.
"Verifikasi IPPR menjadi bagian penting untuk menata kembali berbagai indikasi pelanggaran agar revisi RTRW memiliki dasar yang kuat dan akurat,” tambahnya.
Bupati juga menekankan bahwa kolaborasi dengan pemerintah pusat menjadi kunci keberhasilan penyusunan tata ruang yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas pendampingan dan kerja sama selama proses ini. Dengan data yang sudah diverifikasi, kami optimistis revisi RTRW Tana Toraja dapat segera dituntaskan dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan,” tuturnya.
Revisi RTRW Tana Toraja saat ini tengah memasuki tahap finalisasi, dan pemerintah daerah berharap dokumen tersebut dapat segera ditetapkan untuk memperkuat arah pembangunan wilayah pada tahun-tahun mendatang. (*)
Editor : Redaksi





