REPLIKNEWS, TANA TORAJA - BNNK Tana Toraja kembali mengamankan penyalagunaan narkotika. Informasi tersebut disampaikan Kepala BNNK Tana Toroja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, melalui press release, Senin (7/3/2022).
Dituliskan Natalia Dewi Tonglo dalam press rilisinya, proses pengamanan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Randa Batu, Lembang Tallung Penanian, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara tentang penyalagunaan narkotika.
"Menanggapi informasi dari masyarakat, BNNK Tana Toraja melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan berhasil mengamankan pelaku RV yang membawa 1 (satu) sachet plastik bening berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram, Pada tanggal 28 Februari 2022", tulisnya dalam press rilis.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari RV ialah 1 (satu) Handphone merk OPPO berwarna biru tua, 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merk Yamaha Jupiter berwarna hitam.
Dijelaskan Kepala BNKK Tana Toraja, selain mengamankan RV, Tim pemberantas juga berhasil mengamankan teman pelaku yang ikut terlibat mengonsumsi, yakni RH, NS, RB, dan W.
Berdasarkan introgasi, RV mengaku membeli sabu dari NR di Mario, Kab. Sindrap.
Berdasarkan informasi dari RV, tim pemberantas BNNK Tana Toraja melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku NR di Kel. Mario, Kel. Kulo, Kab. Sidrap.
Dari tangan NR berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet bening berisi sabu dengan berat bruto 1,27 gram, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit motor Honda warna hitam.
RU dan NR melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan, teman-teman RV yang turut mengonsumsi sabu miliknya, yakni RH, NS, RB, W, kini diserahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Melalui press release, BNNK Tana Toraja menyampaikan terima kasih kepada seluruh mesyarakt yang memberikan informasi terkait penyalagunaan narkotika. (*/Iga)