REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Tana Toraja.
Penandatanganan MoU Bawaslu dan APDESI Tana Toraja digelar di Aula Sahid Hotel Mengkendek, Selasa 17 September 2024.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa bersama Ketua APDESI Tana Toraja Pradyan Rizky Londong Allo.Penandatanganan MoU disaksikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Andarias Duma dan Anggota Bawaslu Tana Toraja Theofilus Lias Limongan dan sejumlah pengurus APDESI Tana Toraja yang hadir.
Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa dalam sambutannya mengatakan MoU ini bertujuan untuk bagaimana Bawaslu dan APDESI bersama-sama mengawal pemilihan serentak 2024.
"Keterbatasan SDM Bawaslu yang hanya 3 orang di Kabupaten, 3 orang di Kecamatan dan 1 orang di Lembang/Kelurahan tidak dapat berbuat banyak sehingga dengan MoU ini diharapkan APDESI bisa bersama-sama dengan Bawaslu mengawal Pemilihan Serentak 2024 di wilayah masing-masing," harap Elis Bua Mangesa.Sementara itu, Ketua APDESI Tana Toraja, Pradyan Rizky Londong Allo mengatakan MoU ini bentuk komitmen APDESI untuk bersama-sama dengan Bawaslu dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menghadapi momen-momen politik apapun kedepan.
"Kami sangat antusias dengan MoU ini karena Pilkada saat ini posisi Kepala Lembang sudah mulai digiring dengan isu - isu yang menyebut jika Kepala Lembang sudah mulai diakomidir dan dimasukkan dalam tim-tim pemenang sehingga hari ini dengan MoU ini kami ingin mematahkan isu tersebut," urai Pradyan Rizky Londong Allo.
112 Kepala Lembang yang tergabung dalam APDESI Tana Toraja komitmen untuk tetap menjaga integritas dan tidak tergiring dalam arak-arakan politik.
Kami berjanji akan memberikan contoh di wilayah kami masing-masing dalam memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat."Kami berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memberantas politik uang," tegas Pradyan Rizky Londong Allo
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Andarias Duma' mengapresiasi MoU antara Bawaslu dan APDESI Tana Toraja.
Andarias Duma' mengatakan bapak ibu sebagai Kepala Lembang ada aturan yang mau tidak mau, suka tidak suka harus diikuti dan kalau tidak, ada sanksi yang menunggu.
"Sehingga ini yang akan kita didiskusikan lebih jauh terkait aturan-aturan agar teman-teman Kepala Lembang bisa terhindar dari itu," kata Andarias Duma'
Setelah penandatanganan MoU, para Kepala Lembang mengikuti penguatan materi dari Bawaslu terkait regulasi atau Undang - Undang yang mengatur tentang netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak 2024 yang dibawakan oleh Amrayadi SH.MH, Anggota Bawaslu Sulsel Periode 2018-2023 yang saat ini berkecimpung di Akademi Pemilu dan Demokrasi Korwil Sulsel. (*)
Editor : Redaksi