Home Daerah Bapemperda DPRD Pangkep Gelar Rapat Pengakajian Lima Ranperda

Bapemperda DPRD Pangkep Gelar Rapat Pengakajian Lima Ranperda

REPLIKNEWS, PANGKEP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangkep menggelar rapat pengkajian lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Jumat, 6 Desember 2024. Rapat berlangsung di Ruang Sidang B DPRD Pangkep dan dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Umar Haya, SH, MH.

Rapat ini dihadiri Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Asrul Asiking, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perangkat daerah pengusul Ranperda, serta tenaga ahli penyusun naskah akademik. Kelima Ranperda yang menjadi fokus pembahasan mencakup:

1. Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2043.

2. Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

3. Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.

4. Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas.

5. Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Ketua Bapemperda menjelaskan bahwa pengkajian ini merupakan langkah awal untuk memastikan kelengkapan dan kelayakan Ranperda sebelum diajukan ke tahap selanjutnya. "Hasil rapat ini akan menentukan apakah Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke sidang paripurna," ujar Umar Haya.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Asrul Asiking, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat DPRD dalam membahas Ranperda. 

"Kami meminta tim penyusun dari pemerintah daerah agar mempersiapkan diri menghadapi pembahasan, termasuk menghadirkan tenaga ahli untuk mendukung penyempurnaan Ranperda," katanya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Menyampaikan bahwa seluruh dokumen Ranperda telah melalui proses harmonisasi bersama Kementrian Hukum dan HAM.

"Dokumen Ranperda telah disempurnakan berdasarkan hasil harmonisasi, dan selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada," tutupnya

Pada akhir rapat, seluruh anggota Bapemperda sepakat bahwa kelima Ranperda telah memenuhi persyaratan teknis dan substansi untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat selanjutnya di DPRD.

Dengan disepakatinya Ranperda tersebut, agenda selanjutnya adalah pengajuan dokumen ini ke sidang paripurna untuk dibahas lebih mendalam. Hasil dari pembahasan ini diharapkan dapat segera menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pangkep.

Penulis            : Wihandi
Editor              : Redaksi