Home Daerah Agustinus Pemilik CV Pare Jaya Karya Tegaskan Tambang To' Uru Kurra Sudah Legal

Agustinus Pemilik CV Pare Jaya Karya Tegaskan Tambang To' Uru Kurra Sudah Legal

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Agustinus Isak Pindan owner CV Pare Jaya Karya yang mengelolah tambang batu gunung yang ada di To’ Uru, Lembang Limbong Sangpolo, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja angkat bicara. 

Ia mengesakan bahwa tambang batu gunung miliknya itu sudah legal berdasarkan ijin yang diterbitkan Direktorat Minerba dan BatuBara Kementerian ESDM yakni Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan Komoditas Batu Gunung Quarry Besar. 

"Pemiliknya disana itu bukan Yusuf Rombe, pemiliknya itu saya sendiri Agustinus Isak Pindan dengan nama perusahaan CV. Pare Jaya Karya", tegasnya kepada awak Media di Buli-buli cafe, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Senin (11/4/2022). 

Terkait pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan bahwa tambang itu Ilegal, Ia menegaskan bahwa itu tidak benar. 

"Kalau dikatakan bahwa tambang disana itu ilegal itu tidak benar, itu sudah terjawab dengan adanya surat edaran yang keluar bahwa sudah ada ijinnya", tuturnya. 

Ia menyebutkan bahwa lahan yang dikelolanya itu milik Amos Bone yang bermitra dengan dirinya untuk mengeksplorasi lokasi tersebut. 

"Adapun hubungan saya dengan Yusuf Rombe, ya itu internal saya, bisa saja sebagai pemodal, bisa saja begitu kan. Yang bertanggung jawab terhadap semua proses admistrasi itu semua tanggung jawab saya", tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa usahanya itu efektif beroprasi sejak awal tahun ini, dan ijinnya sudah ia urus sejak akhir tahun lalu dan sudah memiliki jenis perijinan WIUP mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan. 

Ditambahkan Agustinus Isak Pindan, bahwa dirinya tidak mungkin melakukan prosukdi jika belum memiliki kelengkapan administrasi. 

"Sejauh ini tidak ada kendala, justru jalan yang ada diatas itu kami perbaiki", tuturnya. 

Penulis/Editor      : Iga